GELUMPAI.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis banding ini memutuskan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Putusan ini jauh melebihi tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Alasan banding yang diajukan jaksa adalah karena hukuman sebelumnya dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
Tak hanya hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Hukuman ini merupakan pidana maksimal yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Putusan ini diambil oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, seperti perbuatan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sangat menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat ekonomi sedang sulit. “Hal meringankan: tidak ada,” tegas hakim.
Putusan Sebelumnya
Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Seluruh aset yang terkait perkara dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Jaksa mengajukan banding karena hukuman pada tingkat pertama dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.