MA: Publik yang Menilai
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa publik bebas menilai putusan yang memperberat vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara. Ia menegaskan bahwa hakim tidak boleh berkomentar terkait perkara yang sedang berjalan atau sudah selesai.
“Hakim dilarang, baik itu yang sedang berjalan atau tidak. Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai,” kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).
Sumber: CNN Indonesia