GELUMPAI.ID – Kasus mencuri 774 kilogram emas yang dilakukan oleh WNA asal China, Yu Hao, kini membuat banyak orang terkejut. Pengadilan Tinggi Pontianak memutuskan untuk membatalkan hukuman dan memberi vonis bebas padanya. Sebelumnya, Yu Hao dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar atas kegiatan penambangan ilegal emas di Ketapang, Kalimantan Barat.
Namun, setelah mengajukan banding, pengadilan akhirnya menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Tak tanggung-tanggung, pengadilan langsung mengeluarkan perintah untuk membebaskan Yu Hao dari tahanan. Keputusan ini pun bikin gempar, apalagi dengan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun akibat pencurian emas sebanyak 774 kg dan 937,7 kg perak.
Kasus ini juga menyedot perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena pengungkapannya mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan untuk memperoleh emas dengan cara-cara yang membahayakan lingkungan, seperti penggunaan merkuri dalam proses pemurnian.
Meski sempat terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar berdasarkan undang-undang yang berlaku, akhirnya Yu Hao berhasil membalikkan keadaan. Keputusan ini bakal berlanjut ke pengembangan perkara pidana lainnya. Publik masih bertanya-tanya, kenapa bisa ada keputusan begitu mengejutkan?
Sumber: CNBC Indonesia