Empat Koruptor Samsat Kelapa Dua Didakwa Rugikan Negara 10 Miliar

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari keempat terdakwa, tiga diantaranya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Ketiganya yakni Zulfikar, Achmad Pridasya dan Mokhamad Bagza Ilham. Sementara Budiyono tidak akan mengajukan eksepsi.

Jabied
WRITTEN BY

Jabied

Admin tampan situs Gelumpai.ID

Tinggalkan Balasan