Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari keempat terdakwa, tiga diantaranya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Ketiganya yakni Zulfikar, Achmad Pridasya dan Mokhamad Bagza Ilham. Sementara Budiyono tidak akan mengajukan eksepsi.