Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ditahan Di Rutan Kelas II Serang

“Kalau amsalah itu, kita kan secara kebijakan saja karena memang permintaan dari mereka, bukan berarti tidak ditahan. Kita koordinasi dulu, mereka kooperatif, kita menghindari hal-hal (yang tidak diinginkan) saja lah, tetap tujuannya penahanan di Rutan Kelas II Serang,” jelasnya.

Dikakhir ia mengatakan bahwa dari pihak tersangka, tidak ada upaya penangguhan penahanan.

Diketahui, Nikita menjadi tahanan Kejaksaan berdasarkan surat dari Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Nomor: T/78.e/X/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 25 Oktober 2022 perihal pelimpahan Tersangka a.n Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi dan barang bukti perkara dari Penyidik Polresta Serang Kota kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang.

“Sampai saat ini kami belum menerima (pengajuan) penangguhan penahanan,” tandasnya.

Rifqi Fatahilah
WRITTEN BY

Rifqi Fatahilah

Kenyamanan dalam bekerja merupakan kunci untuk mendapatkan hasil yang paripurna

Tinggalkan Balasan