News

Soal Dana Hibah, Pemkot Serang: Jangan Direkayasa!

GELUMPAI.ID – Pemkot Serang melakukan pengetatan penyaluran hibah kepada masyarakat.

Bahkan menurut keterangan Walikota Serang Syafrudin, kini alur proses pengajuan hibah dilakukan secara tersistematis melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD.

Sehingga pengajuan dana hibah yang tidak terdata melalui SIPD, maka bisa dipastikan tidak dapat diterima.

“Proses hibah itu mulai dari proposal kemudian masuk sistem, karena sekarang sistemnya SIPD. Jadi yang tidak masuk sistem itu susah akan mendapatkan bantuan,” ujar Walikota Serang Syafrudin saat ditemui seusai acara ‘Pembinaan Kelembagaan Keagamaan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun Anggaran 2023’ pada Rabu, 1 Maret 2023 lalu.

Kemudian ia juga menekankan kepada masyarakat, dalam pengajuan tersebut untuk dapat berlaku jujur.

Tujuannya agar bantuan hibah yang diajukan tidak menuai masalah dikemudian hari.

“Penekanan khusus tadi juga saya sudah sampaikan bahwa jangan direkayasa, sudah seaslinya saja. Jangan sampai bermasalah di kemudian hari,”

“Jadi apa yang diberikan oleh pemerintah itu ya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan pada waktu itu,” ucapnya manambahkan.

Oleh karenanya guna menghindari hal-hal tersebut, Pemkot Serang akan memperketat pengawasan dengan membentuk tim pengawasan yang tugasnya memastikan secara pasti penerima manfaat yang tepat sasaran.

“Pengawasannya terus diawasi, dari mulai pertama juga disurvei segala macam. Kita ada tim dari Kesra,” tuturnya.

Ditemui di tempat yang sama, Asda I Kota Serang Subagyo menjelaskan, penerima manfaat dari hibah yang rutin disalurkan oleh Pemkot Serang berjumlah 98 lembaga.

Dengan rincian di antaranya sembilan lembaga keagamaan dan kemasyarakatan, 46 pondok pesantren dan yayasan, 18 masjid dan musholla, serta 25 majlis taklim dan lembaga pendidikan.

Anggaran yang digelontorkan oleh Pemkot Serang untuk penyaluran hibah setiap tahunnya sekitar Rp4.450 miliar.

“Anggarannya Rp4.450.0000,” tuturnya.

Lalu ia juga menjelaskan, lembaga yang berstatus sebagai penerima manfaat setiap tahunnya bergilir.

Artinya lembaga yang telah mendapatkan bantuan hibah, di tahun berikutnya tidak akan menerima penyaluran dana tersebut.

Kecuali lembaga-lembaga yang telah diatur dalam undang-undang, setiap tahunnya berhak mendapatkan bantuan hibah dari pemerintah.

“Kalau yang tiap tahun itukan memang yang bisa mendapatkan tiap tahun itu, sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan boleh,”

“Tapi kalau yang masjid, musholla, itu tidak boleh tiap tahun dan tidak boleh berurutan. Itu juga, prioritas yang belum, mungkin tahun depannya yang lain dulu. Jadi gak bisa terus menerus,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar