Kades Katulisan Kecamatan Cikeusal Ditetapkan menjadi Tersangka Korupsi Dana Desa
GELUMPAI.ID – Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati (43) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 23 Mei 2023.
Kasi Inteljen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2020, pihak desa menerima sebesar Rp 1,3 Miliar dan Tahun 2021 pihaknya juga menerima sebesar Rp 1 Miliyar.
“Tahun Anggaran 2020 (pihak desa) menerima sebesar Rp. 1.309.915.400, dengan rincian Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 724.013.000, ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 585.902.400,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejari Serang.
Rezkinil mengatakan, dalam pelaksanaannya telah terjadi perbuatan melawan hukum, sehingga banyak pihak yang dirugikan. Diantaranya, kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak.
Kemudian honor yang seharusnya diserahkan kepada yang berhak tapi tidak diserahkan dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.
“Berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Serang. Yang harus disetor ke Kas Desa sebesar Rp 452.234.953,00,” tuturnya.
“Pajak yang harus disetor ke Kas Negara sebesar Rp 44.202.856,00 dan Honor yang harus diserahkan kepada Penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp. 2.900.000,00,” sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, Kades Katulisan itu disangkakan telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang selama 20 hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar