Buntut Batalnya Banten Music Festival, Puluhan Pembeli Tiket Somasi Promotor
GELUMPAI.ID – Dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pijar Harapan Rakyat (LBH PIJAR), sebanyak 37 orang sebagai dari perwakilan konsumen atau pembeli tiket mengirimkan Somasi alias Teguran Hukum kepada Promotor event Banten Music Festival, Woro Anggraini.
Diketahui, Woro Anggraini ini merupakan CEO Redlight Studio dan Founder Banten Music Festival.
Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa latar belakang diajukannya somasi tersebut, lantaran batalnya penyelenggaraan event yang seharusnya dilaksanakan pada 04-05 November 2022 bertempat di Grand Mangku Putra Arcade, Cilegon, Banten.
Event Banten Music Festival itu juga terdapat artis yang direncanakan hadir, diantaranya Maliq & D’Essentials, Om Leo Berkaraoke, Vincent and Desta, Pamungkas dan Mahalini.
“Tiket dalam event tersebut dijual dengan 2 kategori, yaitu tiket Gold dengan harga Rp 215.000,-/tiket dan tiket Platinum dengan harga Rp 315.000,-/tiket. Menurut data yang didapatkan tiket yang sudah terjual sejumlah 3507 tiket. Atas penjualan tiket sejumlah tersebut kurang lebih pemasukan yang sudah didapatkan oleh promotor sebesar Rp. 700.000.000,” ujarnya.
Tanggal 3 November 2022, lanjut Rizal, Redlight Studio melakukan Press Release melalui akun Instagram @bantenmusicfest. Dalam Press Release menerangkan penundaan waktu pelaksanaan Banten Musik Festival.
Semua kategori tiket yang telah dibeli secara resmi melalui initiket.id dan Seller resmi masih dapat digunakan untuk pertunjukan dan/atau mengajukan Refund Tiket mulai 8 November 2022.
“Kemudian pada tanggal 14 November 2022, Saudari Woro Anggraini selaku CEO Redlight Studio dan Founder Banten Music Festival melakukan Permohonan Maaf melalui akun Instagram @bantenmusicfest. Inti isi penyataan tersebut adalah Permohonan Maaf, Bertanggung Jawab menyelesaikan refund tiket dan Rencana reschedule event pada bulan Mei 2023 dengan tambahan Special Guest Star,” tuturnya.
Akan tetapi menurut Rizal, sampai saat ini mayoritas konsumen alias pembeli tiket itu belum mendapatkan pengembalian uang tiket (refund), sebagaimana yang dijanjikan. Akibat belum dilakukannya refund uang tiket, sehingga berdampak kepada kerugian yang dialami oleh para konsumen.
“Selain dari pada para para konsumen (pembeli tiket), sponsorship, tenant dan EO penyelenggara juga mengalami kerugian oleh karena batalnya penyelenggaraan event banten music festival tersebut. Menurut data yang didapatkan total kerugian kurang lebih sebesar 800-900 juta rupiah,” terangnya.
Rizal menegaskan, atas dasar hal itulah para konsumen mengirimkan somasi kepada Saudari Woro Anggraini, selaku CEO Redlight Studio dan Founder Banten Music Festival, untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami.
Lembaga Bantuan Hukum Pijar Harapan Rakyat (LBH PIJAR) selaku kuasa hukum para konsumen berharap, CEO Redlight studio memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik.
“Lembaga Bantuan Hukum Pijar Harapan Rakyat (LBH PIJAR) juga menyerukan kepada masyarakat yang mengalami kerugian atas tidak terselenggaranya event banten music festival dapat menghubungi kontak melalui 0813 – 9846 – 3484,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar