Mau Tingkatkan Penjualan? Pegiat UMKM Tanggerang Ayo Daftar E-Katalog!
GELUMPAI.ID -Awal Tahun 2023 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan sebuah platform digital yang diperuntukan menampilkan informasi tentang produk dan layanan dari produsen lokal atau UMKM yang berlokasi di Kota Tangerang, Yaitu E-katalog lokal.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Pemkot Tangerang, Yeti Rohaeti, mengungkapkan platform ini bertujuan untuk memudahkan Pegiat UMKM di Kota Tangerang memasarkan produk barang dan jasa mereka.
“E-katalog Lokal bertujuan mempermudah para UMKM lokal sebagai penyedia dalam memasarkan produk-produknya dalam hal kerja sama pengadaan serta penyediaan barang dan jasa dengan pemerintah,” ungkapnya
Ia pun mengimbau, bagi pegiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Tangerang, yang belum mendaftar e-katalog, untuk segera mendaftar.
Ada sejumlah manfaat yang bisa diterima untuk pengembangan usaha, jika telah terdaftar di e-katalog.
“Seluruh OPD di Pemkot Tangerang telah difokuskan untuk melakukan pembelian produk-produk lokal melalui e-katalog. Maka dari itu, pelaku UMKM yang telah mendaftarkan produknya di e-katalog akan diprioritaskan untuk dibeli produknya oleh Pemkot Tangerang, dengan catatan disesuaikan dengan kebutuhan OPD,” ungkapnya.
Ada beberapa tahapan untuk mendaftar E-katalog lokal, mulai dari membuat akun LPSE, lalu Melengkapi Data Penyedia, dan Login e-Katalog Lokal, sampai ke Upload Produk.
Dibawah ini langkah-langkah mendaftarkan produk ke e-katalog lokal Kota Tangerang;
Membuat Akun LPSE
1. Kunjungi website LPSE Kota Tangeranghttps://lpse.tangerangkota.go.id
2. Klik menu pendaftaran penyedia, masukan email perusahaan dan isi kode keamanan dan klik daftar
3. Buka email yang didaftarkan, klik konfirmasi pada email balasan dan isi kolom pada halaman penyedia, setelah selesai klik tombol daftar
4. Konfirmasi melalui call center LPSE 0813-8030-7615 (Whatsapp Chat)
5. Kirim dokumen ke email lpsekotatangerang01@gmail.com verifikasi berkas asli melalui Video Call
Melengkapi Data Penyedia
1. Kunjungi website SIKAP http://sikap.lkpp.go.id
Tinggalkan Komentar