News

Dituduh Berburu Badak, Warga Sekitar Taman Nasional Ujung Kulon Diduga Dikriminalisasi!

GELUMPAI.ID – Dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat kembali terjadi, kali ini menimpa beberapa masyarakat di Desa Rancapinang, yang berdekatan dengan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Provinsi Banten.

Dalam rilis tertulis yang di dikirimkan oleh Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Banten kepada GELUMPAI.ID, menyebutkan bahwa masyarakat ini dituduh berburu Badak bercula satu oleh Balai TNUK.

“Balai Taman Nasional Ujung Kulon mencuci tangannya dengan menuduh masyarakat yang sering melakukan “nganjingan”  dengan tuduhan sebagai pelaku utama dari kejadian itu (perburuan badak),” tulis AGRA.

Sebagai informasi, “nganjingan” ini merupakan aktifitas berburu hama babi hutan dengan menggunakan anjing dan bedil locok (senjata rakitan) yang biasa dilakukan masyarakat sekitar TNUK untuk melindungi tanaman dari serangan hama Babi hutan.

Aktifitas “nganjingan” biasa dilaksanakan berkelompok dan bergantian setiap minggu (bahkan terkadang tidak ada), karena setiap berburu belum tentu mendapatkan hasil. Dan kemudian kebiasaan tersebut terus dijalankan hingga kini.

Kronologis penangkapan terhadap para warga, termasuk 3 orang anggota AGRA dilakukan pada selasa 25 Juli 2023 oleh tim Polda Banten. Dasar ditangkapnya mereka ini karena dianggap sebagai pemburu badak bercula satu, dengan barang bukti Bedil locok.

“Pada tanggal 25 dan 26 Juli 2023 melalui pihak POLDA BANTEN melakukan penangkapan kepada masyarakat di kampung Ciakar Desa Rancapinang kecamatan Cimanggu Pandeglang Banten. Diantaranya terdapat 3 anggota AGRA dengan dalih sebagai pemburu badak di kawasan konservasi dengan hanya dasar barang bukti bedil locok,” ungkap AGRA.

Selanjutnya para masyarakat yang tertuduh ini dibawa ke seksi PTN Wilayah III Sumur untuk dimintai keterangan. Dua hari Kemudian masyarakat yang ditahan ini dipindahkan ke Polda Banten

Adapun penangkapan bagi anggota AGRA dilakukan di waktu yang berbeda, untuk 1 orang ditangkap ketika berada di saung sawahnya, sedangkan 2 anggota AGRA lainnya ditangkap pada Rabu dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya surat tugas dan juga masuk secara paksa ke dalam rumah warga yang dimana kondisinya sedang beristirahat. Bahkan pada saat penangkapan, ada sekitar 150 personil Kepolisian yang datang untuk melakukan penangkapan.

Bahkan ada 1 orang yang ditangkap kondisinya sudah tidak kuat berjalan seperti biasanya, akan tetapi ikut di tangkap dengan dalih terdapat bedil locok di rumahnya, padahal senjata tersebut bukan miliknya.

Untuk saat ini, 3 anggota AGRA masih ditahan di Polda Banten dan masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polda Banten.

Kasus ini sendiri tertahan sebab kurangnya barang bukti, tetapi saat ini ada dugaan pihak kepolisian dan TNUK akan menggunakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikian senjata api ilegal untuk menjarakan para warga ini.

Pihak AGRA sendiri merasa heran, sebab penggunaan bedil locok untuk berburu babi sendiri sudah dilakukan turun temurun serta tidak ada yang menentang, bahkan dari pihak kepolisian sendiri tidak pernah ada sosialisasi terkait dengan penggunaan larangan senjata ini.

“Bahkan kebudayaan “nganjingan” ini tidak pernah mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak setiap tahunnya dan bahkan pihak kepolisian membiarkan selama bertahun-tahun tanpa ada sosialisasi tentang “locok” tersebut,” tutupnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar