Pemprov Banten Bakal Kehilangan Pendapatan, Nilainya Masih Menunggu Pansus
GELUMPAI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terancam kehilangan pendapat asli daerah (PAD) pada tahun 2025, hal ini merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan tersebut membuat pembagian keuangan untuk Provinsi menjadi lebih kecil, sedangkan kabupaten/kota menjadi lebih besar.
Untuk besaran nilainya sendiri, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deni Hermawan, belum bisa memastikan.
Saat menghadiri kegiatan diseminasi pajak daerah di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, ia berujar bahwa hal ini masih dalam pembahasan.
“Saat ini pansus sedang bekerja bersama stakeholder terkait tarif mana yang akan diberlakukan tentu berpengaruh terhadap konfigurasi pendapatannya nanti, tunggu saja hasil dari pansus,” ujar Deni pada Rabu 9 Agustus 2023.
Deni menambahkan bahwa besaran nilai itu tergantung pansus yang menentukan, “Intinya dinamika masih berkembang, ada yang bilang 3 sampai 4 Triliun, ada yang 14 persen, itu tergantung pada titik mana yang akan disepakati pansus,” tambahnya.
Selain berfokus ke hal tadi, pihaknya menekankan juga pada sinergitas yang harus dibentuk antara provinsi dengan kabupaten/kota.
Maka langkah-langka setelah perda yang mengatur bagi hasil ini terbentuk, pihaknya akan membahas ini bersama kabupaten/kota, dengan tujuan membahas skema pemberian informasi ini bagi wajib pajak.
“Kami bersama kabupaten/kota akan ada kegiatan untuk membahas terkait ini, agar option yang didapat kabupaten/kota dari pajak kendaraan tersebut dilakukan dengan upaya bersama untuk memberikan informasi kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat pada waktunya,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar