News

Niat Cari Kerja, Perempuan Ini Malah Dirudapaksa Temannya di Tangerang

GELUMPAI.ID – Sebut saja Mawar (24), perempuan yang hendak mencari pekerjaan menjadi korban rudapaksa temannya berinisial SS di aparemen Kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa kasus rudapaksa yang menimpa perempuan itu terjadi pada Rabu 13 September 2023, sekira pukul 20.00 WIB.

Nasib malang itu berawal dari Mawar yang menanyakan lowongan pekerjaan (loker) ditempat pelaku, selanjutnya SS mengajak Mawar bertemu di Pasar Lama, Kota Tangerang.

“Namun saat sampai di lokasi, SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari. Alasannya akan diajarkan ujian psikologi,” ujarnya dikutip dari pada Senin 18 September 2023.

Zain menuturkan, tanpa diimbangi rasa curiga, si Mawar mengikuti ajakan sang pelaku untuk masuk ke dalam apartemen tersebut. Setelah dikuncinya pintu kamar, pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Menurut Zain, korban sepat menolak dan meminta untuk pulang. Namun tidak disangka, SS melakukan kekerasan dan ancaman yang mengakibatkan Mawar takut sehinga terjadilah rudapaksa tersebut.

“Usai dirudapaksa, korban meminta pulang, namun pelaku menahan karcis parkir motor korban (Mawar). Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat,” tuturnya.

Tak sampai disitu, pelaku kembali mengirimkan pesan ancaman kepada Mawar pada keesokan harinya. Saat itu, SS meminta korban untuk video call seks (VCS).

Mendapat ancaman akan menyebarkan video rekaman saat hubungan badan di apartemen, korban memberanikan diri membuat laporan kejadian ke pihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan Mawar, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya di Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi. Atas perbuatannya, SS akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar