Transgender Sekarang Bisa Bikin KTP Elektronik, Tangsel Jadi Percontohan Cyiiin!
Tangerang, Gelumpai.ID – Dalam upaya menyetarakan hak masyarakat untuk diakui oleh negara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan mempermudah transgender dalam membut e-KTP (KTP elektronik).
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan, mengatakan bahwa transgender yang akan membuat e-KTP tidak perlu mengubah jenis kelamin, artinya jenis kelamin yang dicantumkan sesuai dengan jenis kelamin sebelumnya.
“Para transgender, terutama transpuan ini cukup datang membawa Kartu Keluarga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan jenis kelamin awal. Kegiatan perekaman e-KTP ini adalah pilot project Kementerian Dalam Negeri” tutur Dedi, Rabu (2/6/21)
Terhitung bulan ini, Disdukcapil Kota Tangsel telah memncatat sebanyak 30 trangender yang sudah membuat e-KTP yang merupakan transpuan. Hal tersebut akan semakin membuat transgender semakin diakui apabila pemerintah mempermudah pembuatan e-KTP sebanyak 297.
Direktur Jenderal Dukcapil dari Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan bahwa seluruh WNI mempunyai hak yang setara untuk dilayani, tanpa adanya diskriminasi.
Meski demikian dalam e-KTP sampai saat ini hanya menyediakan dua jenis kelamin yaitu perempuan dan laki-laki tanpa menyertakan transgender. (RED)
Tinggalkan Komentar