News

Shopee Tutup Lapak Luar Negeri, Taati Peraturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023

GELUMPAI.ID – Shopee Indonesia mengumumkan bahwa telah menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri.

Penghentian penjualan dari luar negeri itu dilakukan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB.

“Dapat kami sampaikan bahwa Shopee Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri [cross border],” tulis Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo dalam keterangan resminya, dikutip LambeTurah.co.id pada Jumat (6/10/2023).

Diketahui, langkah ini merupakan bentuk taati Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 revisian dari Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.

Saat ini, transaksi crossborder di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Tak hanya itu, mekanisme crossborder yang dilakukan pun telah sesuai dalam proses peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

“Dapat kami sampaikan juga bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk crossborder yang bersaing dengan produk UMKM, sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” jelasnya.

Menurutnya, crossborder yang dilakukan Shopee Indonesia serta merta untuk produk lokal juga mempunyai peluang yang sama dan kesempatan yang sama guna bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual crossborder di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” ujarnya.

Shopee, bakal terus berkomitmen dalam mengembangkan produk lokal, tak hanya di pasar dalam negeri namun sampai pasar di luar negeri. Salah satunya lewat kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar