Mantan Napi Ditangkap Lagi! Gegara Bobol Kotak Amal di 6 Mesjid di Jaksel
GELUMPAI.ID – Polisi mengamankan pria berinisial ARW selepas membobol kotak amal di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Selama tiga bulan membobol kotak amal, tersangka ARW mendapatkan uang jutaan rupiah.
Disisi lain, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero mengatakan bahwa selama 3 bulan terakhir tersangka telah berhasil membobol kotak amal di 6 masjid di wilayah Jakarta Selatan.
“Hasil dari pengembangan bahwa selama 3 bulan terakhir tersangka ARW telah melakukan kejahatannya di 6 masjid berbeda wilayah Jakarta Selatan,” kata David, pada Kamis (19/10/2023).
“Setiap melakukan kejahatan, ARW meraih keuntungan kurang lebih Rp 5 juta. Dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli motor, HP, dan keperluan sehari-hari,” imbuhnya, sebagaimana dikutip dari LambeTurah.co.id.
Saat in, ARW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kedua kalinya. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dijerat juga pasal pemberatan lantaran statusnya sebagai residivis.
“Kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling lama 9 tahun penjara. Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman 1/3 pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara,” tandasnya.
Tinggalkan Komentar