News

Sengketa Lahan Sekolah, Pemkab Serang Dilaporkan ke Polda

GELUMPAI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan penyerobotan lahan SD Negeri 4 Anyer oleh pihak ahli waris lahan pada Senin (23/10).

Dalam laporannya itu pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan Atika Karmila dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Ade Sugiri, melaporkan pihak kepala sekolah dan juga Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Serang terkait kasus penyerobotan lahan tersebut.

“Kami berencana untuk melaporkan Kepala Sekolah, tetapi tidak menutup kemungkinan pihak Kepala Dinas pun akan terlibat. Karena kepala sekolah di sini pasti atas perintah dari Dinas Pendidikan,” katanya.

Tidak hanya itu saja, bahkan Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah pun juga turut dilaporkan terkait dugaan kasus penyerobotan lahan tersebut.

“Demikian pun Pemkab yang merasa mengklaim, memiliki tanah pun akan dilaporkan. Karena bagaimanapun Bupati lah pejabat tertinggi (yang bertanggungjawab),” imbuhnya.

Ade menceritakan awal mula dugaan penyerobotan lahan oleh Pemkab Serang terjadinya. Pemilik lahan bernama (Alm) Marsijah bin Aliudin pada tahun 1970 meminjamkan lahannya seluas 2.970 meter persegi kepada Pemkab Serang untuk didirikan sekolah.

Alasan pemilik lahan mau meminjamkan lahannya itu, Ade menjelaskan, karena adanya Instruksi Presiden (Inpres) terkait rencana pembangunan sekolah.

“Karena memang pada saat itu ada Inpres (Instruksi Presiden) terkait masalah SD-SD Inpres. Nah itu bahasannya pinjam. Dan ahli waris pun pada saat itu meminjamkan,” terangnya.

Meskipun begitu, Ade menerangkan, rupanya pemilik lahan sempat memberikan penekanan kepada Pemkab Serang jika sewaktu-waktu lahan tersebut dibutuhkan, maka Pemkab Serang harus mengembalikan lahan tersebut kepada pihak ahli waris lahan.

“Berbicara bilamana nanti suatu saat ahli waris membutuhkan, tolong dikembalikan kepada ahli waris, seperti itu,” imbuhnya.

Kemudian ia juga menjelaskan, pihak ahli waris sempat mengirimkan somasi ke satu dan dua kepada Pemkab Serang pada 2016 silam. 

Sempat tidak digubris, pihak Pemkab akhirnya menanggapi somasi tersebut dan akhirnya pertemuan tersebut dimediasi oleh pihak Kecamatan Anyer. Hanya saja menurutnya, dalam pertemuan tersebut tidak menemukan adanya titik temu di antara keduanya.

“Ternyata somasi kedua baru ada respon mediasi di kecamatan Sempat difasilitasi, dimusyawarahkan di kecamatan tapi tidak ada hasilnya,” terangnya.

Ade menilai bahwa Pemkab Serang tidak memiliki itikad baik dalam upaya penyelesaian kasus tersebut. 

“Di sini pihak kecamatan maupun pihak Pemkab sendiri tidak beritikad baik untuk menyelesaikan. Karena dari tahun 2016 mereka tidak pernah menunjukan bukti kepemilikan,” jelasnya.

Sementara itu ahli waris lahan Atika Karmila menegaskan bahwa lahan yang disengketakannya itu benar adalah miliknya. Ia menunjukan sejumlah bukti kepemilikan berupa surat Letter C atau kikitir dan juga surat pernyataan peminjaman lahan.

“Kita ada berdasarkan kikitir dan surat pernyataan. Surat pernyataan bahwa itu pernah dipinjamkan oleh pejabat Dinas Pendidikan,” tandasnya. 

Terpisah, menanggapi adanya laporan tersebut Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lulu Farhan Nugraha mengaku merasa heran, jika pihaknya dituding telah menyerobot lahan yang dimaksud.

“Karena kan sekolah ini dari tahun ’74, ’75 ya kan. Terus tiba-tiba ada yang menggugat penyerobotan. Nah selama ini kemana aja mereka-mereka ini? Kok bisa tiba-tiba sudah puluhan tahun, melaporkan kita penyerobotan lahan. Dasarnya apa?” katanya.

Meski dituding telah menyerobot lahan, Farhan mengatakan, pihaknya mempersilahkan pihak-pihak yang merasa memiliki lahan tersebut untuk membawa permasalahan itu ke pengadilan.

“Sekarang gini, kalau misalkan merasa bahwa itu adalah tanahnya, silahkan adukan saja ke pengadilan. Supaya di pengadilan diputuskan, gitu. Siapa yang berhak atas lahan tersebut,” ujarnya.

Di samping itu juga ia mengatakan, terhadap laporan tersebut Pemkab Serang akan mengikuti setiap prosesnya. Dan pihaknya akan bersikap kooperatif terkait upaya penyelesaian masalah tersebut.

“Sekarang kalau misalnya melakukan pelaporan terhadap kita terkait penyerobotan lahan, ya nggak masalah. Kita juga akan menjawab lah, mengikuti prosesnya. Kita akan kooperatif lah,” tandasnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar