Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
GELUMPAI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menkominfo, Johnny G Plate, dengan kurungan 15 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung, Sunarwan, saat pelaksanaan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023.
“Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” bunyi surat tuntutan tersebut.
JPU menilai, Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Johnny juga dituntut untuk dihukum dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” kata JPU melanjutkan.
Sidang tuntutan Johnny G Plate digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, mengatakan bahwa sidang akan ditunda hingga Rabu, 1 November 2023.
“Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi,” ujarnya.
Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Pada surat dakwaan, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
Lalu Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Tinggalkan Komentar