Buruh Desak Kenaikan UMK 28 Persen, Tolak Implementasi UU Cipta Kerja
GELUMPAI.ID – Puluhan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kantor Bupati Lebak pada Selasa (21/11).
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 28 persen pada tahun 2024 dan menegaskan bahwa kenaikan tersebut harus mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Lebak.
“Kenaikan upah di Lebak harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak yang ada di sini,” ungkap Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Lebak, Sidik Uwen kepada wartawan.
Sidik menjelaskan bahwa UMK Lebak pada tahun 2023 merupakan yang paling rendah di Provinsi Banten, meskipun kebutuhan masyarakat setempat tidak berbeda bahkan cenderung lebih tinggi dari daerah lain.
“Dengan kenaikan 28 persen, UMK di tahun 2024 akan mencapai Rp 3.769.171. Saat ini, upah masih jauh dari mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” jelasnya.
Para buruh juga mengecam Undang-undang Cipta Kerja dan menolak penerapan PP Nomor 51 dan PP 36 tentang Pengupahan.
Sekretaris SPN Lebak, Widya Putri, menyatakan bahwa upah buruh di Lebak sangat rendah, membahayakan sektor-sektor lain seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
“Upah buruh sekarang hanya cukup untuk makan sehari-hari, sekitar 70 persen. Mereka sering bekerja lembur untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Kualitas SDM kita masih rendah, dan investor bukan masalah upah besar, tapi karena kualitas SDM yang perlu ditingkatkan,” tegas Widya Putri.
Tinggalkan Komentar