Polisi Selidiki Dugaan Ijazah Palsu di SMK 17 Rangkasbitung
GELUMPAI.ID – Terkait dugaan penerbitan Ijazah Palsu di SMK 17 Rangkasbitung, Polsek Rangkasbitung tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.
Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan mendalami permasalahan itu.
“Lagi dalam peyelidikan om, lagi berproses,” kata Pipih, Selasa(21/11).
Ia menjelaskan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kan belum bisa menentukan apa ini palsu atau gak nya, nanti kan di bawa ke lab forensik di Jakarta begitu,” tandasnya.
Sekedar informasi, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Terutuang dalam pasal 272 ayat 1 yakni, Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak kategori V (setara Rp500 juta).
Diberitakan sebelumnya, dugaan keluarnya ijazah palsu yang hampir memicu keributan antara orang tua siswa dan guru terjadi di SMK 17 Rangkasbitung, kemarin.
Ujen Supriatna, orang tua salah satu murid, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat anaknya melamar pekerjaan di sebuah perusahaan. Saat pihak perusahaan melakukan pengecekan, ijazah yang dibawa anaknya dinyatakan palsu.
Tinggalkan Komentar