Samakan Persepsi, Pemkab Serang Evaluasi Akses Data Kependudukan
GELUMPAI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Rapat evaluasi pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan dan Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.
Sasaran evaluasi tersebut ditujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Serang yang mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan. Rapat evaluasi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kesra, Rahmat Setiadi di Aula KH. Syam’un pada Senin, 27 November 2023.
Rahmat mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya rapat evaluasi untuk menselaraskan hasil monitoring dan pelaporan atas pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan.
Dalam hal ini, OPD memanfaatkan data perseorangan (data pribadi) yang diakses melalui akses web portal dengan menggunakan NIK.
“Saat ini di Kabupaten Serang hak akses atau user id telah diberikan kepada 14 (empat belas) OPD sejak tahun 2021 dan tahun 2022,” ujarnya dalam sambutan.
Adapun 14 OPD itu diantaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perikanan (Diskan), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah, mengatakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia.
NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, 5 penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Tinggalkan Komentar