BPN, Diskoumperindag dan DKPP Kabupaten Serang Teken PKS Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
GELUMPAI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang menandatangani Perjanjian Kerjasama atau PKS Penanganan Akses Reforma Agraria dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
PKS tersebut dalam rangka upaya BPN mendukung pemberdayaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Penandatangan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang, Harlina Ulwiyati, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Adang Rahmat dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang, Suhardjo di Aula Kantor BPN Kabupaten Serang.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang, Harlina Ulwiyati mengatakan, sebelum dilakukannya PKS, BPN sudah menyiapkan akses reforma agraria atau sertifikasi tanah bisa melalui PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kepada masyarakat.
”Selain itu juga bisa melalui retribusi tanah dan bisa melalui sertifikasi lintas sektoral dan lain sebagaianya,”ujarnya usai pendatanganan PKS, Jumat 30 November 2023.
Dari akses reforma agraria tersebut, sambung Harlina, BPN meneruskan menjadi akses dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat tidak hanya mendapatkan sertifikat tanah gratis.
Akan tetapi, tapi pelaku UMKM juga mendapatkan akses reforma agraria bagi masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bagaimana caranya dia bisa membesarkan usahanya dengan mengajukan pinjaman permodalan.
”Setidaknya inti tujuan (PKS) ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Serang,” tegas Harlina.
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat mengapresiasi PKS yang digagas BPN Kabupaten Serang yang bertujuan untuk meningkatan para pelaku UMKM di Kabupaten Serang.
”Alhamdulillah dengan semangatnya dari rekan BPN, kita juga ikut semangat terus untuk mengembangkan UMKM di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo mendukung program PKS yang digagas BPN Kabupaten Serang. Kata dia, PKS sangat bermanfaat bagi masyarakat salah satu bentuk bukti kepemilikan suatu lahan dan bisa di gunakan untuk persyaratan mengajukan agunan atau pinjaman tambahan modal kepada perbankan.
Tinggalkan Komentar