Kenaikan UMP 2025 Diharapkan Tingkatkan Minat Masyarakat terhadap Asuransi
Gelumpai.id, Nasional – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang direncanakan untuk tahun 2025 dapat memberikan dampak positif terhadap penetrasi produk asuransi di Indonesia. Dengan adanya kenaikan upah, OJK berharap masyarakat akan memiliki daya beli yang lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan premi asuransi di tanah air.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa meskipun banyak masyarakat yang sudah memiliki pandangan bahwa asuransi adalah kebutuhan, saat ini kemauan untuk mengeluarkan uang untuk membeli produk asuransi masih rendah. Hal ini disebabkan oleh banyaknya anggapan bahwa asuransi adalah beban tambahan, bukan kebutuhan yang mendesak.
“Ini yang perlu kita edukasi. Asuransi itu bukan hanya kewajiban, tetapi kebutuhan. Kita harus terus melaksanakan literasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran tersebut,” ungkap Ogi saat ditemui di Gedung DPR RI pada Senin (18/11/2024).
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan UMP yang diputuskan oleh pemerintah bisa menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan penetrasi asuransi di Indonesia. “Iya, tentu saja, ini bisa jadi salah satu pendorong,” katanya menanggapi pertanyaan mengenai pengaruh kenaikan UMP terhadap industri asuransi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya memastikan bahwa UMP akan mengalami kenaikan pada tahun 2025, meskipun saat ini masih ada beberapa aturan yang sedang dibahas dan perlu disesuaikan. Proses harmonisasi peraturan terkait pengupahan tersebut sedang berlangsung.
Lebih jauh, Ogi menilai bahwa penetrasi asuransi di Indonesia secara keseluruhan terus menunjukkan angka yang positif. Ia merujuk pada data OJK yang menunjukkan bahwa total premi yang terhimpun hingga September 2024 mengalami kenaikan signifikan.
Dikutip dari data OJK, aset industri asuransi komersial tercatat sebesar Rp922,48 triliun, yang meningkat 3,81% secara tahunan (year on year/yoy). Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, baik pada Desember 2022 yang hanya mencatatkan pertumbuhan 1,97% yoy, maupun pada Desember 2023 yang mencatatkan pertumbuhan 1,6% yoy.
“Nilai premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp245,22 triliun, naik 5,77% yoy,” kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024 yang digelar pada Jumat (1/11/2024).
Kenaikan premi ini menunjukkan pertumbuhan yang lebih pesat jika dibandingkan dengan beberapa tahun terakhir, termasuk Desember 2022 (1,21% yoy) dan Desember 2023 (1,46% yoy). Di sisi lain, asuransi umum dan reasuransi tetap menjadi sektor utama yang mendorong pertumbuhan industri, dengan premi asuransi umum meningkat 9,78% yoy menjadi Rp109,78 triliun. Sementara itu, asuransi jiwa melaporkan premi sebesar Rp135,64 triliun, yang juga mengalami kenaikan 2,73% yoy.
Dengan adanya kenaikan UMP 2025, OJK berharap agar masyarakat Indonesia semakin menyadari pentingnya memiliki asuransi dan semakin tertarik untuk membeli produk-produk asuransi yang dapat memberikan perlindungan finansial.
Tinggalkan Komentar