Australia Batalkan Rencana Denda untuk Besar untuk Media Sosial yang Menyebarkan Misinformasi
GELUMPAI.ID – Pemerintah Australia pada Minggu (26/11) mengumumkan bahwa mereka membatalkan rencana untuk mengenakan denda hingga 5% dari pendapatan global platform internet yang gagal mencegah penyebaran misinformasi secara online.
Rancangan undang-undang tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas di Australia, di mana para pemimpin negara itu mengeluhkan bahwa platform teknologi yang berbasis di luar negeri telah mengabaikan kedaulatan negara. Pembatalan ini terjadi menjelang pemilihan umum federal yang dijadwalkan dalam waktu kurang dari setahun.
“Mengacu pada pernyataan publik dan keterlibatan dengan para Senator, jelas bahwa tidak ada jalan untuk mengesahkan proposal ini melalui Senat,” kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari Reuters.
Rowland menambahkan bahwa rancangan undang-undang tersebut akan “membawa tingkat transparansi yang belum pernah ada sebelumnya, dengan menuntut perusahaan teknologi besar untuk bertanggung jawab atas sistem dan proses mereka dalam mencegah dan meminimalkan penyebaran misinformasi dan disinformasi yang berbahaya secara online.”
Menurut Rowland, sekitar empat per lima orang Australia mendukung upaya untuk mengatasi penyebaran misinformasi. Namun, pemerintah Labor yang berhaluan kiri-tengah ini tertinggal dari koalisi oposisi konservatif dalam jajak pendapat terbaru.
Koalisi Liberal-Nasional, bersama dengan Partai Hijau Australia dan senator independen, menentang undang-undang tersebut. Senator dari Partai Hijau, Sarah Hanson-Young, menyebutkan bahwa rancangan undang-undang pemerintah adalah “pilihan yang setengah matang” dalam wawancara yang disiarkan oleh Australian Broadcasting Corp. pada Minggu.
Organisasi industri DIGI, yang anggotanya termasuk Meta, sebelumnya mengatakan bahwa sistem yang diusulkan tersebut akan memperkuat kode anti-misinformasi yang sudah ada.
Tinggalkan Komentar