Fuad Bawazier: Dulu Kenaikan Pajak Tak Pernah Menjadi Isu
GELUMPAI.ID – Fuad Bawazier, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada periode 1993-1998, mengungkapkan pandangannya mengenai reaksi masyarakat terhadap rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku pada Januari 2025.
“Dilansir dari CNBC Indonesia”, Fuad Bawazier mengingatkan bahwa perubahan tarif pajak sudah lama menjadi kebijakan pemerintah. Namun, menurutnya, keributan yang terjadi baru kali ini, sementara di masa jabatannya, perubahan tarif pajak tidak menimbulkan perlawanan besar.
“Saya rasa zaman saya pajaknya naik, pajaknya diturunkan, tidak pernah ribut gitu kan,” ujar Fuad dalam program Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2024).
Mantan Menteri Keuangan periode Maret-Mei 1998 ini menjelaskan bahwa ada banyak cara untuk mengubah tarif pajak tanpa menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. Salah satunya adalah dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan.
Menurutnya, ketika daya beli atau pendapatan masyarakat menurun, maka kebijakan menaikkan pajak sebaiknya ditunda, seperti yang dilakukan pemerintah ketika akan menerapkan UU PPN pada tahun 1985 dengan tarif pajak sebesar 10%. Ia menekankan bahwa kebijakan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Artinya, kita tidak bisa asal naikkan pajak. Saat masyarakat sedang tidak dalam kondisi baik, sebaiknya ditunda dulu. Tapi ketika sudah siap dan pendapatannya sudah meningkat, maka kenaikan pajak bisa dilaksanakan dengan cara yang hati-hati,” jelas Fuad.
Fuad Bawazier memberikan contoh saat ia berusaha mengenakan pajak terhadap penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Pada saat itu, ia menganggap penghasilan dari transaksi tersebut relatif kecil, sehingga ia menerapkan skema pajak final untuk mengatasinya.
“Kita cari-cari solusi, ketemu, sudah lah kita finalkan saja. Saya bilang gitu. Kalau nggak, mereka itu orang Indonesia sebenarnya, saya tahu itu orang Indonesia pasti tuh, tapi dia bikin perusahaan di Singapura, di Johor, di luar negeri, di Kampung Island, tapi transaksi di Indonesia,” tegasnya.
Walaupun banyak pihak mengkritik kebijakan pajak final pada waktu itu, Fuad meyakini bahwa cara tersebut terbukti efektif dalam menciptakan keadilan pajak. Bahkan, konsep tersebut kini digunakan dalam sektor lain, seperti pengenaan pajak final terhadap UMKM.
“Jadi itu kerjaan sampai sekarang berlaku, meskipun waktu itu dibilang, apa itu Dirjen Pajak, bisanya final-final aja, gitu kan, nah kan sekarang UMKM final,” kata Fuad, yang kini juga merupakan politikus Partai Gerindra.
Tinggalkan Komentar