Bisnis & Ekonomi News

Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi RI

GELUMPAI.ID – Pemerintah Indonesia sedang menggodok aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang rencananya akan diumumkan pada akhir bulan ini atau paling lambat awal Desember 2024. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan pengupahan ke depan.

Menurut Saleh, kebijakan pengupahan harus tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini harus mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni mencapai 8%.

“Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan pertumbuhan mencapai 8%,” kata Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

Saleh menambahkan, kebijakan pengupahan yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian juga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu strategi efektif dalam mencapai pertumbuhan ekonomi adalah dengan meningkatkan kontribusi sektor industri nasional terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pada tahun 2023, sektor manufaktur berkontribusi sebesar 18,67% terhadap PDB Indonesia, dan pada Triwulan III 2024, kontribusinya meningkat menjadi 19,02%. Meskipun ada peningkatan, kontribusi sektor manufaktur ini masih jauh dari target 28% pada tahun 2045, yang menjadi bagian dari upaya Indonesia menuju Indonesia Emas.

Saleh juga menjelaskan bahwa sektor manufaktur sangat penting dalam meningkatkan nilai tambah komoditas lokal serta menciptakan lapangan pekerjaan baru, yang berperan dalam mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat. Dia juga menyoroti industri padat karya sebagai sektor yang sangat bermanfaat bagi negara dengan populasi terbesar keempat di dunia ini, yakni sekitar 282 juta jiwa.

Namun, di sisi lain, sektor industri padat karya sangat rentan terhadap kebijakan ketenagakerjaan, terutama terkait pengupahan. Oleh karena itu, Saleh menegaskan bahwa jika keputusan MK terkait UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca secara sepihak dan hanya berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, hal ini dapat berdampak negatif terhadap sektor padat karya.

“Maka dari itu, kebijakan pengupahan harus sejalan dengan pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” tambah Saleh. Menurutnya, semangat pengaturan mengenai “indeks tertentu” dalam putusan MK terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan prinsip proporsionalitas sudah diakomodasi dalam PP 51/2023.

Terkait dengan putusan MK yang menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan kabupaten/kota, Saleh mengingatkan bahwa norma tersebut tidak dapat langsung diberlakukan tanpa aturan lebih lanjut. “Norma ini perlu diatur lebih teknis melalui peraturan pemerintah agar tidak memberikan dampak negatif terhadap sektor padat karya,” ujarnya.

Dengan demikian, Saleh berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dapat segera mengatur prosedur serta prasyarat untuk menetapkan upah sektoral pada sektor tertentu tanpa merugikan sektor-sektor yang sudah rentan terhadap kebijakan pengupahan ini.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar