Kenaikan PPN 12 Persen, Pengusaha Keramik Terpaksa Naikkan Harga Barang
GELUMPAI.ID – Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Edy Suyanto, mengungkapkan bahwa industri keramik akan terpaksa menyesuaikan harga jual produk setelah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan harga barang ini disebabkan oleh tingginya biaya bahan baku, suku cadang, dan kemasan yang diperlukan dalam proses produksi keramik.
“Kenaikan harga barang dan potensi inflasi akan semakin memberatkan masyarakat,” kata Edy, dilansir dari Tempo.co, pada Ahad, 24 November 2024.
Edy meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali waktu yang tepat untuk menaikkan PPN, mengingat daya beli masyarakat yang masih lemah. Ia khawatir, kenaikan pajak ini akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, para pengusaha juga harus menghadapi rencana kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) pada awal 2025 yang diperkirakan turut meningkatkan biaya operasional.
Pengusaha, kata Edy, berharap ada kepastian mengenai program pembangunan 3 juta unit rumah per tahun yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini, menurutnya, akan menciptakan permintaan yang cukup besar terhadap produk keramik. Kebutuhan keramik untuk program tersebut diperkirakan mencapai sekitar 110 juta meter persegi atau sekitar 17 persen dari kapasitas produksi keramik nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memang merencanakan kenaikan PPN secara bertahap. Sebelumnya, PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan pada 1 Januari 2025, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini tetap sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Menurutnya, kebijakan perpajakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan dan kebutuhan pangan pokok.
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis, 14 November 2024.
Tinggalkan Komentar