Hukum & Kriminal News

Kementan Temukan 4 Perusahaan Swasta Pengedar Pupuk Palsu

GELUMPAI.ID – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) telah menemukan empat perusahaan penyedia pupuk yang mengedarkan pupuk palsu. Keempat perusahaan tersebut kini sudah masuk dalam daftar hitam dan izin peredarannya dicabut oleh Kementan.

“Hari ini kami umumkan ada empat perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi syarat dan empat itu kami blacklist,” ujar Amran dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementan pada Selasa, 26 November 2024, seperti dilansir dari *Tempo.co*.

Amran menjelaskan bahwa pupuk yang diedarkan oleh keempat perusahaan tersebut tidak memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan oleh Kementan. Hasil uji coba menunjukkan bahwa kandungan nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK) dalam pupuk tersebut hanya berjumlah kurang dari 1 persen, jauh dari standar minimal yang seharusnya 15 persen.

Sebagai langkah selanjutnya, Kementan berencana mengirimkan berkas-berkas terkait kepada pihak yang berwajib. “Kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum karena itu bukan pupuk, yang dikirim kandungan NPK-nya itu hanya nol koma sekian (persen) dari standar 15 persen,” tegasnya.

Selain empat perusahaan yang mengedarkan pupuk palsu, Kementan juga menemukan 23 perusahaan lainnya yang mengedarkan pupuk dengan kualitas yang tidak memenuhi standar. “Itu juga kami akan proses di irjen. Kalau memang terbukti bersalah, juga kami kirim ke penegak hukum,” tambah Amran.

Amran mengungkapkan bahwa laporan mengenai peredaran pupuk palsu diterima Kementan beberapa bulan lalu, dan tim kementerian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, direktur dari empat perusahaan yang terlibat langsung dicopot dari jabatannya.

Sebelumnya, Kementan juga telah mengirim sampel pupuk ke beberapa laboratorium, termasuk Lab Tanah IPB dan Badan Standardisasi Instrumen Pangan (BSIP). Hasil uji lab menunjukkan ketidakcocokan antara pupuk yang diterima kementerian dan yang diedarkan ke masyarakat, bahkan ada yang tidak sesuai spesifikasi atau palsu.

Amran menegaskan bahwa pengecekan dilakukan dengan kehati-hatian untuk memastikan kualitas dan keamanan pupuk yang beredar di pasaran. Potensi kerugian dari praktik ini, menurutnya, bisa mencapai lebih dari Rp 300 miliar, tepatnya sekitar Rp 316 miliar. Untuk itu, ia meminta Direktur Jenderal Kementan memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar