Alasan Perceraian yang Banyak Diakibatkan Perekonomian ketimbang Perselingkuhan
GELUMPAI.ID – Perceraian sering menjadi jalan keluar bagi pasangan suami istri yang hubungannya tidak lagi harmonis. Namun, proses mengajukan gugatan cerai tidak semudah yang dibayangkan. Banyak aspek hukum yang perlu dipahami sebelum pasangan memutuskan untuk berpisah secara resmi.
Dilansir dari Insert Live, perceraian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan undang-undang tersebut, proses perceraian hanya dapat dilakukan di pengadilan setelah mediasi antara kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan.
Alasan Hukum yang Sah untuk Mengajukan Perceraian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan beberapa dasar yang dapat dijadikan alasan sah untuk mengajukan perceraian. Dikutip dari Insert Live, berikut adalah beberapa alasan yang diakui:
- Perzinahan atau Perilaku Merugikan
Salah satu pihak melakukan perzinahan atau terlibat dalam perilaku buruk seperti kecanduan alkohol, narkoba, atau judi yang sulit disembuhkan. - Meninggalkan Pasangan
Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah atau tanpa persetujuan. - Hukuman Penjara
Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah pernikahan berlangsung. - Tindakan Kekerasan
Salah satu pihak melakukan kekerasan atau penganiayaan serius terhadap pasangannya. - Cacat Fisik atau Penyakit
Salah satu pihak memiliki cacat fisik atau penyakit yang menghalangi pelaksanaan kewajiban sebagai suami atau istri. - Perselisihan Berulang
Terjadi pertengkaran yang terus-menerus sehingga tidak ada harapan untuk hidup harmonis.
Penyebab Gugatan Cerai Ditolak Pengadilan
Meski alasan-alasan di atas sah secara hukum, tidak semua gugatan cerai dapat dikabulkan. Dikutip dari Insert Live, berikut adalah beberapa alasan yang dapat membuat pengadilan menolak permohonan cerai:
- Bukti yang Tidak Cukup
Pengadilan membutuhkan bukti kuat yang mendukung alasan perceraian. Jika bukti tidak memadai, gugatan dapat ditolak. - Ketidakpatuhan terhadap Persyaratan Hukum
Ada syarat hukum tertentu yang harus dipenuhi, seperti masa tinggal di wilayah pengadilan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, gugatan cerai bisa dianggap tidak sah. - Kesempatan Mediasi
Pengadilan dapat menolak gugatan jika pasangan dianggap masih mungkin untuk memperbaiki hubungan melalui mediasi. - Kesepakatan untuk Tetap Bersama
Jika kedua pihak menunjukkan keinginan untuk memperbaiki pernikahan, gugatan cerai dapat ditolak. - Dasar Hukum Lemah
Alasan perceraian yang tidak diakui oleh hukum atau tidak didukung oleh bukti kuat dapat menjadi penyebab gugatan ditolak. - Pihak yang Bersalah Mengajukan Gugatan
Dalam beberapa kasus, pihak yang menyebabkan permasalahan dalam rumah tangga tidak berhak mengajukan gugatan cerai. Sebagai contoh, dikutip dari Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt/2016, gugatan cerai oleh suami yang terbukti berselingkuh dapat ditolak oleh pengadilan.
Proses perceraian membutuhkan alasan yang kuat dan bukti yang jelas untuk dikabulkan oleh pengadilan. Selain itu, pihak yang mengajukan gugatan harus mematuhi persyaratan hukum dan menunjukkan bahwa pernikahan memang tidak dapat dipertahankan lagi. Dengan memahami hal ini, pasangan dapat menjalani proses hukum dengan lebih siap dan terarah.
Tinggalkan Komentar