India Tangguhkan Sidang Parlemen Akibat Tuduhan Terhadap Adani Group
GELUMPAI.ID – Parlemen India kembali menangguhkan sidang untuk hari kedua berturut-turut pada Rabu (27/11) setelah kericuhan yang dipicu oleh tuntutan sejumlah anggota parlemen untuk membahas dakwaan terhadap miliarder Gautam Adani di Amerika Serikat. Sementara itu, saham perusahaan milik grup Adani mulai bangkit setelah sebelumnya mengalami kerugian besar.
Dilansir dari Reuters, pekan lalu pihak berwenang Amerika Serikat mendakwa Gautam Adani, keponakannya Sagar Adani, serta Direktur Eksekutif Adani Green, Vneet S. Jaain. Mereka dituduh terlibat dalam skema suap senilai $265 juta untuk mendapatkan kontrak pasokan listrik di India sekaligus menipu investor di AS.
Grup konglomerat yang bergerak di sektor pelabuhan hingga pembangkit listrik ini menolak tuduhan tersebut dengan menyebutnya “tidak berdasar” dan berjanji akan menempuh “segala langkah hukum yang memungkinkan.”
Tuduhan Memicu Kontroversi Politik
Oposisi di India, terutama dari Partai Kongres, menuding Perdana Menteri Narendra Modi dan partai penguasa Bharatiya Janata Party (BJP) melindungi Adani serta menghalangi penyelidikan terhadapnya. BJP sendiri membantah tuduhan ini.
Parlemen India terganggu oleh seruan para anggota parlemen oposisi yang meneriakkan slogan-slogan dan menuntut diskusi atas tuduhan yang menimpa Adani. Pemimpin Partai Kongres, Rahul Gandhi, menyerukan agar Gautam Adani ditangkap.
“Pria itu telah didakwa di Amerika Serikat … dan pemerintah melindunginya,” ujar Gandhi kepada wartawan di luar gedung parlemen.
Namun, pemerintah sejauh ini belum memberikan komentar terkait dakwaan tersebut. Seorang juru bicara BJP, Gopal Krishna Agarwal, menyatakan bahwa partai tidak memiliki alasan untuk membela Gautam Adani.
“Biarkan dia membela dirinya sendiri,” kata Agarwal, menambahkan bahwa hukum akan berjalan sebagaimana mestinya jika terjadi pelanggaran.
Perkembangan Saham Adani
Dikutip dari laporan resmi Adani Green, Gautam Adani memang didakwa di AS atas dugaan pelanggaran hukum sekuritas dan kemungkinan dikenai denda. Namun, ia tidak dituduh melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri AS (FCPA).
Tinggalkan Komentar