News Pemerintahan

Pemerintah Tunda Penetapan UMP 2025, Pertimbangkan Tuntutan Buruh dan Pengusaha

GELUMPAI.ID – Pemerintah belum memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, meski sebelumnya dijadwalkan pada 21 November 2024. Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengungkapkan, proses penyusunan formula UMP untuk tahun depan ditargetkan selesai pada awal Desember 2024.

“Jadi tadi saya sampaikan, ini kondisinya kan memang berbeda dengan adanya keputusan. Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya,” ujar Yassierli setelah mengikuti rapat internal dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 November 2024.

Dilansir dari Tempo.co, Yassierli menambahkan bahwa pemerintah kini tengah mengkaji berbagai usulan, terutama dari pihak buruh dan pengusaha, untuk menemukan titik temu yang memperhatikan kondisi ekonomi terkini. Menteri yang juga Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung ini menegaskan bahwa pemerintah tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan sejumlah aturan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait pengupahan.

Kementerian Tenaga Kerja sebelumnya telah menunda penetapan UMP 2025, yang seharusnya diumumkan pada 21 November 2024, mengingat Presiden Prabowo baru kembali dari kunjungan kerja ke luar negeri pada 24 November 2024.

Sementara itu, Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah telah menampung berbagai usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Salah satunya, Apindo menyarankan agar pemerintah memperhatikan sektor industri tertentu yang tengah menghadapi kesulitan finansial.

“Mereka menyampaikan concern terkait dengan ada beberapa jenis industri yang sedang mengalami kesulitan finansial, mohon diperhatikan, kemudian ya biasa lah terkait kondisi ekonomi, daya serap investasi dan seterusnya, nanti kita pertimbangkan,” kata Yassierli. Dikutip dari Tempo.co, meskipun belum ada keputusan resmi, kementerian akan terus memonitor dan menampung berbagai saran.

Dalam diskusi mengenai pembagian dua kategori pengupahan yang sempat dibahas, Yassierli menegaskan bahwa itu hanyalah bahan diskusi awal dan tidak menjadi kebijakan final. Menurutnya, pembagian upah minimum berdasarkan sektor padat karya dan padat modal bukanlah solusi yang sederhana. “Esensinya kan kita ingin melindungi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial, caranya seperti apa, ternyata tidak sesederhana memisahkan padat karya dengan padat modal,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menyampaikan bahwa diskusi dengan Menaker juga mencakup isu produktivitas dan upah. Apindo berharap, kebijakan pengupahan yang diambil dapat mendukung pertumbuhan sektor industri padat karya yang masih sangat dibutuhkan untuk menjaga investasi.

“Perlu ada pertimbangan-pertimbangan lah. Supaya padat karya ini juga tetap berinvestasi di Indonesia,” kata Bob.

Di sisi lain, buruh, melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mendesak agar Presiden Prabowo menetapkan kebijakan upah minimum sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Buruh menentang adanya pembagian kategori upah yang berbeda untuk sektor padat karya dan padat modal, serta mekanisme negosiasi bipartit di perusahaan yang dianggap bertentangan dengan putusan MK.

Menurut buruh, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan berpotensi merugikan pekerja. Mereka meminta agar pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan pekerja sembari menjaga stabilitas ekonomi nasional. Buruh berharap, penetapan UMP 2025 dapat mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi yang ada.

Dengan berbagai pertimbangan ini, penetapan UMP 2025 diperkirakan akan berlangsung setelah serangkaian pembahasan lebih lanjut antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar