News Pemerintahan

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN di 2025

GELUMPAI.ID – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN atau honorer pada tahun 2025. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11).

Dalam pidatonya, Prabowo memaparkan bahwa kenaikan ini mencakup dua kategori guru, yaitu guru ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru honorer non-ASN. “Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK, serta guru-guru non-ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp2 juta per bulan,” ujar Prabowo, dikutip dari pernyataannya di acara tersebut.

Prabowo juga menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru meski baru satu bulan menjabat sebagai presiden. Ia bahkan meminta apresiasi khusus untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Karena itu, saya minta tepuk tangan untuk Bu Menkeu paling meriah,” tambahnya.

Dukungan dari Kementerian Pendidikan

Dilansir dari CNN Indonesia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa tambahan kesejahteraan untuk guru honorer sebesar Rp2 juta ini berasal dari program sertifikasi guru. “Tambahan tersebut merupakan tunjangan profesi di luar gaji pokok yang diberikan oleh sekolah asal mereka mengajar,” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui di Istana Kepresidenan pada Selasa (25/11).

Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat mendorong kinerja dan semangat para guru dalam mendidik generasi penerus bangsa. Adapun besaran kenaikan gaji guru ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Rincian Besaran Gaji Guru ASN

Kenaikan gaji ini mencakup seluruh golongan ASN, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Berikut rincian besaran gaji guru ASN yang telah diatur pemerintah:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Upaya Pemerintah untuk Guru Non-ASN

Selain itu, untuk guru honorer non-ASN, peningkatan tunjangan profesi menjadi Rp2 juta per bulan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjamin kesejahteraan mereka. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar