Buron Interpol, Warga China Ditangkap di Batam Terkait Judi Online
GELUMPAI.ID – Seorang warga negara China berinisial YZ akhirnya ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center setelah melarikan diri dari Harbour Front, Singapura. YZ merupakan buronan internasional yang telah masuk dalam daftar buronan Interpol sejak 3 Juli 2024.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, YZ merupakan subjek red notice dari NCB Beijing atas tuduhan terlibat dalam kelompok kriminal. Ia diduga bertanggung jawab dalam mentransfer dana dan melakukan pencucian uang untuk kelompok yang mengelola platform judi online.
“YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online,” kata Yuldi, dikutip dari Detik.com pada Jumat (6/12/2024).
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa YZ mengelola situs judi online di China, yang dilaporkan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan, setara dengan Rp 284 miliar.
“Untuk tersangka YZ ini melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat, dalam hal ini dana masyarakat RRT (Republik Rakyat Tiongkok), sejumlah Rp 284 miliar, dalam aktivitas judi online,” ujarnya.
Usai penangkapan, pihak berwajib terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ hingga tiba di Indonesia. Interpol Beijing juga telah dihubungi terkait proses selanjutnya.
“Selanjutnya, akan kami proses dan kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan buronan dari Interpol Beijing,” tutup Untung.
Tinggalkan Komentar