Bisnis & Ekonomi

Jasa Kesehatan dan Pendidikan Premium Siap Kena PPN 12% Mulai 2025!

GELUMPAI.ID – Pemerintah bersiap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada jasa kesehatan dan pendidikan premium per 1 Januari 2025. Kebijakan ini sedang dirumuskan lebih detail, terutama terkait kriteria apa saja yang termasuk layanan premium tersebut.

Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan secara umum terbebas dari PPN. Namun, aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

“Sedang dirumuskan kriteria jasa kesehatan premium dan jasa pendidikan premium, atau berstandar internasional yang berbayar mahal,” ungkap Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/12/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin di Kantor Kemenko Perekonomian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, jasa premium seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi kini tak lagi masuk kategori jasa yang dibebaskan dari PPN.

“Jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan, keputusan ini diambil demi keadilan. Jasa premium dianggap tidak menjadi konsumsi kelas menengah bawah, melainkan segelintir kelompok masyarakat kelas atas. Dengan demikian, kebijakan PPN ini diharapkan menciptakan gotong royong dalam perpajakan.

Senada, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu memberikan contoh konkret. Untuk jasa pendidikan, sekolah yang biaya tahunannya lebih dari Rp100 juta akan dikenakan PPN 12%.

“Ada uang sekolah yang Rp100 juta lebih setahun tidak bayar PPN, ada lagi jasa kesehatan yang premium, VIP, apa iya layak PPN 0%? Jadi ini yang kita tunjukkan keadilan yang harus kita tegakkan,” tegas Febrio.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar