Sritex Pailit: Wamenaker Tegas, Hak Pekerja Harus Tetap Prioritas!
GELUMPAI.ID – Nasib 50 ribu pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini dalam sorotan tajam. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Sritex, sehingga perusahaan tekstil besar berbasis di Jawa Tengah ini tetap dinyatakan pailit.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Emmanuel Ebenezer atau Noel, menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja menjadi prioritas pemerintah di tengah situasi pelik ini. “Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari PHK. Begitu pun kami di Kemenaker. Posisi kami jelas: melindungi hak-hak pekerja,” ujar Noel dalam siaran pers Kemenaker, Minggu (22/12/2024).
Pemerintah Turun Tangan
Menurut Noel, perusahaan yang dinyatakan pailit tetap memiliki kewajiban hukum terhadap pekerjanya. Hal ini mencakup pembayaran pesangon, upah tertunda, hingga jaminan sosial. “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi Sritex, tetapi kewajiban kepada pekerja tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Kemenaker juga menjamin pekerja terdampak dapat segera mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, hingga informasi lowongan pekerjaan. Program ini dirancang agar pekerja bisa kembali bangkit meski menghadapi PHK.
Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah, untuk memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan. Dialog konstruktif terus didorong untuk mencari solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.
“Kita semua bertanggung jawab untuk melindungi hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah hadir untuk memastikan semua hak pekerja menjadi prioritas utama,” tambah Noel.
Sritex Tetap Pailit
Sebelumnya, PT Sritex mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang terkait status pailit. Namun, pada 18 November 2024, Mahkamah Agung (MA) melalui perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 menolak kasasi tersebut, menegaskan status pailit perusahaan.
Dengan putusan ini, Sritex diharuskan menyelesaikan kewajiban hukumnya, termasuk perlindungan hak bagi para pekerja yang terdampak.
Tinggalkan Komentar