News

Gaji UMR Kota Bogor 2025 Tembus Rp5 Juta, Kenaikan Tinggi 6,5 Persen!

GELUMPAI.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi mengesahkan kenaikan gaji UMR Kota Bogor 2025 menjadi Rp5.126.897. Dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp4.813.988, kenaikan ini cukup signifikan mencapai 6,5 persen.

Pengesahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2025. Aturan ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Bandingkan dengan UMR Daerah Tetangga

Gaji UMR Kota Bogor 2025 berada di angka yang tidak jauh berbeda dari daerah lain di Jabodetabek, seperti:

  • Kabupaten Bekasi: Rp5.558.514
  • Kota Bekasi: Rp5.690.752
  • Kota Depok: Rp5.195.720
  • Jakarta: Rp5.396.761
  • Kabupaten Bogor: Rp4.877.211

Meski begitu, UMR Kota Bogor sedikit lebih rendah dibandingkan daerah seperti Kota Bekasi yang menjadi daerah dengan UMR tertinggi di kawasan ini.

Daftar UMR Lengkap Wilayah Jabar 2025

Berikut daftar UMR 2025 di wilayah Jawa Barat:

  • Kota Bekasi: Rp5.690.752
  • Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
  • Kota Bogor: Rp5.126.897
  • Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583
  • Kota Bandung: Rp4.482.914
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962

Aturan UMR Kota Bogor 2025

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat disebutkan, gaji UMR Kota Bogor 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan, kecuali usaha mikro dan kecil yang dapat melakukan penyesuaian berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

Khusus pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu, perusahaan wajib memberikan upah lebih tinggi dari standar UMR yang telah ditentukan.

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat di Kota Bogor dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

Sumber: Kompas.com

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar