Pemerintah Tetapkan PPN 12%: Siapa yang Harus Tanggung Beban?
GELUMPAI.ID – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa tarif ini hanya akan diterapkan untuk barang dan jasa kategori mewah.
“Selama ini, barang mewah lebih banyak dikonsumsi oleh kelompok dengan pengeluaran menengah ke atas, terutama desil 9 hingga 10,” ujar Sri Mulyani pada Senin, 16 Desember 2024.
Meski begitu, kebijakan ini menuai reaksi keras di media sosial. Banyak netizen menyatakan keberatan karena dianggap memberatkan.
Menurut Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen berasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini adalah produk legislatif periode 2019-2024 yang diinisiasi oleh PDIP.
“PPN 12 persen itu bagian dari UU HPP, di mana sebelumnya sudah naik jadi 11 persen pada tahun 2022. Panja pembahasannya pun dipimpin oleh PDIP,” jelas Wihadi, Ahad, 22 Desember 2024.
Ia menyoroti bahwa kritik PDIP saat ini berlawanan dengan sikap mereka saat pembentukan UU HPP. Menurutnya, PDIP mencoba menggiring opini seolah kenaikan ini sepenuhnya tanggung jawab pemerintahan Prabowo.
“Ketika PDIP memimpin panja, mereka mendukung kebijakan ini. Kalau sekarang berbalik menunda, ini seperti menyudutkan pemerintah Presiden Prabowo,” tegas anggota Komisi XI DPR RI itu.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menampik klaim bahwa fraksi partainya menginisiasi kenaikan PPN 12 persen. Menurutnya, kenaikan ini adalah usulan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Keuangan pada periode sebelumnya.
“Fraksi PDIP memang menjadi Ketua Panja, tapi yang mengusulkan kebijakan ini adalah pemerintah,” ungkap Deddy pada Ahad, 22 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa pengesahan UU tersebut dilakukan dengan asumsi kondisi ekonomi baik. Namun, dengan situasi saat ini—mulai dari melemahnya daya beli hingga ancaman PHK—PDIP merasa kenaikan ini perlu ditinjau ulang.
Tinggalkan Komentar