Bisnis & Ekonomi News

Tiket Kereta Api & Bus DAMRI Kena Imbas PPN 12%? Ini Kata Bos KAI-DAMRI

GELUMPAI.ID – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2025 mendatang bakal mempengaruhi berbagai sektor. Namun, jangan khawatir, sektor transportasi umum seperti kereta api dan bus DAMRI justru tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN tersebut.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo, menegaskan bahwa tiket kereta api tidak masuk dalam kategori yang dikenakan PPN 12%. “Tiket kereta api tetap aman, tidak terkena dampak kenaikan PPN,” ujar Didiek dalam acara Konferensi Pers Kesiapan PT KAI & Perum DAMRI untuk Natal dan Tahun Baru di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Sementara itu, Direktur Utama Perum DAMRI, Setia N Milatia Moemin, menyampaikan hal serupa. Dia menjelaskan bahwa sektor transportasi umum di bawah pengelolaan DAMRI juga tidak akan dipengaruhi oleh kenaikan PPN. “Tidak ada lagi ketentuan yang menyatakan kecuali untuk transportasi umum, PPN pada sektor ini memang dibebaskan,” jelas Setia.

Pemerintah melalui Keputusan Tertulis Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tentang kenaikan PPN 12%, memastikan transportasi publik tetap bebas PPN demi kepentingan masyarakat luas. “Untuk transportasi umum, PPN dibebaskan karena ini untuk kemaslahatan masyarakat,” tambah Setia.

Bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa untuk sektor transportasi umum, insentif diberikan dalam bentuk pembebasan PPN, yang diperkirakan mencapai Rp23,4 triliun untuk jasa angkutan umum.

Dengan kebijakan ini, pemerintah siap menyubsidi sektor transportasi demi menjaga daya beli dan mobilitas masyarakat.

Sumber: CNBC Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar