RI Naikin PPN 12%, 17 Negara Ini Malah Gak Menerapkan Pajak
GELUMPAI.ID – Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu, khususnya yang tergolong premium atau mewah. Keputusan ini memicu pro dan kontra, dengan beberapa pihak bahkan menyerukan boikot melalui media sosial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mewajibkan penerapan tarif PPN sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
“Ini adalah implementasi dari ketentuan dalam UU HPP,” kata Airlangga saat konferensi pers, yang dikutip pada Selasa (24/12/2024).
Selain Indonesia, ternyata beberapa negara di dunia justru tidak menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT). Beberapa negara yang bebas PPN antara lain:
- Bermuda
- Cayman Islands
- Greenland
- Guernsey, Channel Islands
- Hong Kong
- Kuwait
- Libya
- Macau
- Myanmar
- Oman
- Qatar
- AS
- Brunei Darussalam
- Belize
- Pakistan
- Gibraltar
- Aruba
Beberapa negara ini menggantikan PPN dengan pajak barang dan jasa yang lebih sederhana atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Misalnya, Amerika Serikat yang tidak mengenakan VAT tetapi memiliki pajak penjualan untuk konsumennya.
Untuk negara seperti Bermuda dan Cayman Islands, terkenal sebagai surga pajak karena tidak mengenakan pajak apapun untuk mendorong sektor bisnis di wilayah tersebut.
Sumber: CNBC Indonesia
Tinggalkan Komentar