DPR Soroti PPN 12%: Sri Mulyani Diminta Ikuti Instruksi Presiden!
GELUMPAI.ID – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Mudah-mudahan nanti ada hal yang sifatnya formal pemerintahan dan ada sebuah keputusan. Perintah Presiden itu dijalankan,” kata Anggota DPR, Misbakhun, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Senin (23/12/2024).
PPN 12% Disebut Berbeda dengan Arahan Presiden
Sri Mulyani sebelumnya telah mengumumkan bahwa PPN 12% akan berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali bahan pokok. Barang seperti tepung, gula, dan minyak akan tetap dikenakan PPN 11% melalui skema PPnDPT.
Namun, menurut Misbakhun, kebijakan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo yang hanya menginginkan PPN 12% untuk kelompok barang mewah, seperti mobil, rumah, dan tas mahal. “Tugas kami mengingatkan para pembantu Presiden agar tidak berkurang satu titik pun,” tegas Misbakhun.
Dampak Penurunan Daya Beli
Misbakhun juga menyoroti kondisi daya beli masyarakat yang semakin melemah belakangan ini, terlihat dari menurunnya jumlah simpanan, indeks keyakinan konsumen, dan konsumsi rumah tangga.
Dalam pertemuan dengan DPR, Presiden Prabowo disebut memahami sensitivitas kondisi masyarakat saat ini dan mengambil keputusan yang lebih moderat. “Presiden tahu apa yang menjadi getaran hati rakyat,” tambahnya.
Kementerian Keuangan disebut masih memiliki waktu untuk mengubah keputusan terkait PPN 12% sebelum penerapan resmi yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2024.
Sumber: CNBC Indonesia
Tinggalkan Komentar