Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Rp300 Triliun!
GELUMPAI.ID – Harvey Moeis, suami aktris ternama Sandra Dewi, resmi dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini ternyata lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam sidang yang digelar Senin (23/12), menyampaikan bahwa ada beberapa alasan yang meringankan hukuman Harvey. Salah satunya adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan.
“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Tak hanya itu, hakim juga menambahkan bahwa Harvey memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, sehingga vonisnya lebih ringan.
“Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum,” sambung hakim dalam sidang tersebut.
Meski demikian, vonis 6,5 tahun penjara ini tetap diiringi sejumlah hukuman tambahan. Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, maka hukumannya akan bertambah 1 tahun kurungan penjara.
Kerugian Negara Rp300 Triliun!
Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, aset-asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian. Bila jumlahnya masih belum mencukupi, hukuman penjara tambahan akan diterapkan.
Hakim memutuskan bahwa Harvey Moeis melanggar sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan nominal fantastis dan salah satu tokoh yang dikenal luas di masyarakat.
Tinggalkan Komentar