Pemerintah Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Kritis untuk Masyarakat Kelas Bawah
GELUMPAI.ID – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat kaya. Sementara itu, bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas bawah dan menengah akan tetap dikenakan PPN sebesar 11%, bahkan beberapa di antaranya akan dibebaskan dari pajak.
Kategori Barang yang Kena PPN 12%
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam konferensi pers pada Rabu (18/12/2024), menjelaskan bahwa ada tiga kelompok barang dalam kebijakan ini. Barang-barang yang secara umum dikenakan PPN 12% meliputi produk-produk seperti pakaian, layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, serta kosmetik. Namun, barang-barang seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri hanya akan dikenakan tambahan 1% dari tarif PPN yang sebelumnya 11%, dengan sisa 1% ditanggung oleh pemerintah.
“Jadi supaya tidak membebani yang dikhawatirkan pemerintah, 1% tambahan ini ditanggung oleh pemerintah,” ujar Susiwijono. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar produk-produk kebutuhan pokok tetap terjangkau bagi masyarakat.
Barang Mewah dan Kelas Premium
Kebijakan ini juga menetapkan bahwa barang mewah, termasuk produk-produk premium seperti jasa pendidikan dan kesehatan yang tergolong mewah, akan dikenakan PPN 12%. Pemerintah menyebutkan bahwa peraturan teknis terkait barang-barang mewah ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Barang mewah itu yang didetailkan di PMK, baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa, itu yang di level teknis kita bahas sama-sama,” jelas Susiwijono.
Namun, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa barang-barang yang dikonsumsi masyarakat bawah tidak akan dikenakan PPN 12%. Mereka juga memastikan bahwa barang-barang kebutuhan dasar akan tetap terjangkau.
Kritik Terhadap Kenaikan PPN
Namun, kebijakan kenaikan PPN ini mendapat kritik dari beberapa pihak, termasuk dari Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar. Wahyudi mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan narasi mengenai barang mewah yang sempat disampaikan pemerintah sebelumnya. “PPN tetap naik untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah,” katanya.
Tinggalkan Komentar