Bisnis & Ekonomi News

Pemerintah Pastikan Beras Premium Aman dari PPN, Wagyu dan Kobe Kena Tarif 12%

GELUMPAI.ID – Kabar baik buat kamu pecinta beras premium! Pemerintah memastikan bahwa kategori beras premium tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, berbeda dengan barang-barang mewah lainnya.

Beras Premium Bukan Target Pajak

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa beras termasuk komoditas strategis yang tidak akan dikenai PPN, termasuk untuk jenis premium.

“Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak,” ungkap Arief saat ditemui di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Namun, ada jenis beras tertentu yang kemungkinan terdampak kebijakan ini, yaitu kategori beras khusus. Saat ini, diskusi mengenai hal tersebut masih berlangsung di tingkat pemerintah.

“Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion,” tambah Arief.

Dilansir dari Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 48/2017, yang termasuk kategori beras khusus meliputi:

  • Beras ketan, merah, dan hitam
  • Beras untuk kesehatan
  • Beras organik
  • Beras indikasi geografis
  • Beras varietas lokal
  • Beras tertentu yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri

Arief memastikan bahwa barang-barang strategis seperti beras premium tidak akan terdampak kenaikan tarif PPN tersebut.

Daging Wagyu dan Kobe Siap-Siap Kena Tarif

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan bahwa daging sapi premium, seperti wagyu dan kobe, akan dikenakan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025.

“Misalnya daging sapi premium wagyu kobe yang harganya bisa Rp 2,5 sampai Rp 3 juta per kg,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

Namun, jenis daging biasa dengan harga sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram dipastikan bebas dari tarif PPN ini.

Kebijakan ini dibuat untuk memberikan keseimbangan dalam sistem pajak, di mana barang dengan nilai ekonomi tinggi dikenakan tarif lebih besar tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar