Bisnis & Ekonomi News

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena atau Bebas PPN 12% Mulai 2025!

GELUMPAI.ID – Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun begitu, ada beberapa barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari kenaikan PPN ini, bahkan beberapa lainnya masih dikenakan tarif PPN 11 persen.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa beberapa barang dan jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat tetap akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0 persen.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12%

Berikut adalah barang dan jasa yang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen:

Barang Kebutuhan Pokok dan Sembako:

  • Beras
  • Daging ayam ras
  • Daging sapi
  • Ikan bandeng, ikan bolu, ikan cakalang, ikan sisik
  • Ikan kembung, ikan gembung, ikan banyar, ikan gembolo
  • Ikan tongkol, ikan tuna
  • Telur ayam ras
  • Cabai hijau, cabai merah, cabai rawit
  • Bawang merah
  • Gula pasir konsumsi

Jasa yang Bebas PPN 12%:

  • Jasa pendidikan
  • Jasa pelayanan kesehatan
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa keuangan
  • Asuransi
  • Vaksin polio
  • Jasa pemakaian air minum
  • Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%

Di sisi lain, beberapa barang dan jasa premium akan dikenakan PPN 12 persen, seperti:

Jasa yang Terkena PPN 12%:

  • Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium
  • Pendidikan standar internasional atau pendidikan premium lainnya
  • Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA

Barang Premium yang Terkena PPN 12%:

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Ikan premium (misalnya salmon dan tuna)
  • Udang dan crustasea premium (seperti king crab)
  • Daging premium (seperti wagyu atau kobe)

Barang yang Kena PPN 11% Mulai 2025

Namun, ada beberapa barang yang meskipun seharusnya kena PPN 12%, pemerintah memutuskan untuk hanya mengenakan PPN 11%, dan akan menanggung kenaikan PPN 1% dari tarif baru. Barang-barang ini termasuk:

  • Tepung terigu dan gula untuk industri
  • Minyak goreng curah merek Minyakita

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih mudah, meskipun ada kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa tertentu mulai 2025.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar