Duh! Dua Oknum Hakim Kerap Jadikan Pengadilan Tempat Nyabu
GELUMPAI.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang melibatkan dua orang hakim di PN Rangkasbitung. Disebutkan bahwa dua hakim itu kerap nyabu di PN Rangkasbitung.
Pada saat pengungkapan tersebut, BNN Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RASS seorang ASN di PN Rangkasbitung, YR dan DA yang merupakan hakim di PN Rangkasbitung.
BNN Provinsi Banten pun turut mendapati H yang merupakan pembantu rumah tangga DA turut mengonsumsi sabu-sabu.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol. Hendri Marpaung, mengatakan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika, dari Pulau Sumatera. Dari hasil laporan masyarakat tersebut, BNN Provinsi Banten langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
“Pada 17 Mei, BNN Provinsi Banten berhasil menangkap RASS di kantor agen ekspedisi pengiriman barang di Rangkasbitung, saat hendak mengambil paket narkotika,” ujarnya, Senin (23/5).
Berdasarkan hasil pengembangan, BNN Provinsi Banten kembali melakukan penangkapan terhadap YR di PN Rangkasbitung. YR ditangkap setelah adanya pengakuan bahwa paket narkotika tersebut merupakan milik YR.
Selain YR, BNN Provinsi Banten turut menangkap DA yang juga merupakan hakim di PN Rangkasbitung, yang disebut oleh YR sebagai teman mengonsumsi narkotika. Pengembangan perkara pun akhirnya turut menyeret H sebagai tersangka.
“Keempatnya berdasarkan hasil tes, positif mengonsumsi narkotika. Nanti akan kami tes kembali,” tuturnya.
Hendri mengungkapkan, masing-masing tersangka telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dalam waktu yang berbeda-beda. Akan tetapi, YR merupakan tersangka yang memiliki riwayat konsumsi sabu terlama.
“Berdasarkan pengakuan berbeda-beda. YR mengonsumsi sabu lebih dari setahun. Bisa dua tahun, bisa tiga tahun. DA dan SARR masing-masing mengaku baru mengonsumsi setelah bersama dengan YR,” katanya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa para tersangka mengonsumsi sabu akibat sudah kecanduan. Adapun pada saat ditangkap, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,634 gram.
“Saat penggeledahan di ruang kerja YR, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa pipet, bong atau alat hisap sabu dan mancis atau korek,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Hendri menuturkan bahwa sabu-sabu seberat 20,634 gram tersebut dibeli oleh YR dan menggunakan uang YR. Menurutnya dari hasil pengakuan para tersangka, selain YR tidak ada lagi tersangka yang mengeluarkan uang untuk membeli barang haram tersebut.
Sedangkan dalam mengonsumsi sabu-sabu, Hendri menuturkan bahwa para tersangka mengonsumsi di tempat-tempat yang berbeda. Bahkan menurutnya, para tersangka pun kerap nyabu di PN Rangkasbitung, namun tidak saat memimpin sidang.
“Banyak tempat. (Iya) di PN Rangkasbitung. Enggak-enggak, pengakuannya mereka menggunakan di luar sidang. Di luar pekerjaan, tapi waktunya di waktu kerja. Pernah di kantor (PN Rangkasbitung), pernah di tempat lainnya,” ungkapnya.
Keempatnya disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 127 ayat 1 huruf a JO Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.