News

Menag Nasaruddin Umar Tanggapi Putusan MK yang Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama di KTP

GELUMPAI.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terkait penghapusan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Gugatan tersebut diajukan oleh dua warga, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, yang meminta pengujian materiil terhadap lima ketentuan, termasuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Menag menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan tersebut sangat penting bagi Indonesia.

“Kemarin kita lihat MK menetapkan keputusan sangat penting. Ada sekelompok masyarakat minta supaya diberi kebebasan untuk tidak beragama. Diberi kebebasan untuk tidak mencantumkan agamanya dalam KTP dan MK menolak,” kata Nasaruddin dikutip dari LambeTurah.co.id pada Minggu (12/1/2025).

Nasaruddin Umar menyatakan bahwa jika gugatan tersebut diterima, hal itu dapat menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, karena tidak akan jelas agama seseorang hanya berdasarkan identitas mereka. Ia menambahkan bahwa pentingnya kolom agama dalam KTP dapat terlihat dalam situasi seperti pernikahan, di mana peraturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa pernikahan yang sah harus dilakukan sesuai dengan agama masing-masing.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar