News

Gelar Doktor Ibu Negara Korea Selatan Terancam Dicabut, Ada Apa?

GELUMPAI.ID – Polemik terkait gelar akademik Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, terus bergulir. Universitas Kookmin tengah mempertimbangkan pencabutan gelar doktornya setelah Sookmyung Women’s University menyimpulkan bahwa tesis masternya terindikasi plagiarisme.

Menurut laporan The Korea Times, pejabat Universitas Kookmin menegaskan proses evaluasi gelar doktor Kim akan dimulai jika Sookmyung secara resmi mencabut gelar masternya.

“Jika pembatalan gelar master sudah final, kami akan mengadakan sidang untuk meninjau keabsahan gelar doktornya,” kata Lee Eun-hyung, Direktur Urusan Eksternal Universitas Kookmin, Selasa, 14 Januari 2025.

Kompleksitas Regulasi Akademik

Berdasarkan peraturan Universitas Kookmin, gelar master adalah syarat mutlak untuk melanjutkan studi doktoral. Jika gelar master Kim dibatalkan, maka gelar doktornya secara otomatis kehilangan dasar hukum.

Namun, proses pembatalan gelar tidak mudah. Menurut para ahli, meskipun Kim dinyatakan melakukan plagiarisme, keputusan akhir belum tentu berdampak pada pencabutan gelar, mengingat aturan tahun 1999 Sookmyung hanya mencakup gelar doktor dan klausul terbaru baru berlaku pada 2010.

“Komite kami akan mempertimbangkan peraturan yang telah direvisi setelah putusan plagiarisme selesai,” ungkap seorang pejabat Sookmyung.

Kritik dan Kontroversi

Keputusan Universitas Kookmin juga menjadi sorotan. Sebelumnya, pada 2022, mereka menyelidiki empat makalah akademik Kim, termasuk disertasi doktoralnya. Hasilnya, tiga makalah dinyatakan bukan kesalahan penelitian, sementara satu makalah lain dianggap tidak layak untuk dievaluasi.

Kesalahan dalam disertasi, seperti penerjemahan istilah teknis yang kurang tepat, diabaikan sebagai hal kecil. Kritik publik pun menguat karena universitas tampak enggan memberikan sanksi tegas.

Respons Kim Keon Hee

Hingga kini, Kim maupun pihak istana kepresidenan belum memberikan pernyataan terkait isu tersebut. Sementara itu, Universitas Sookmyung memberi waktu 30 hari bagi kedua pihak, baik pelapor maupun Kim, untuk mengajukan banding atas keputusan plagiarisme tersebut.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar