Pagar Laut Misterius di Tangerang Bukan PSN, Kenapa?
GELUMPAI.ID – Pagar laut misterius yang muncul di wilayah Tangerang akhirnya mendapat penjelasan resmi. Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo, menegaskan bahwa pagar tersebut bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). “Saya tegaskan yang di laut ini bukan bagian dari PSN,” ucap Wahyu saat mengunjungi Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).
Menurut Wahyu, dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2024, proyek yang termasuk PSN hanya area daratan, terutama di kawasan hutan lindung, bukan wilayah laut. “Wilayah yang masuk PSN untuk pengembangan PIK 2 adalah kawasan hutan lindung di pesisir. Laut tidak termasuk dalam usulan PSN,” katanya lebih lanjut. Ini membantah anggapan bahwa pengembangan proyek melibatkan reklamasi atau perluasan ke wilayah laut.
Di sisi lain, proyek pengembangan PIK 2 masih dalam tahap penurunan status hutan lindung di lima kecamatan Kabupaten Tangerang, yang telah diajukan oleh pihak pengembang. Proses pengajuan tersebut kini tengah diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Hutan lindung tidak bisa dimanfaatkan sebelum ada izin dari KLHK dan kajian lingkungan. Proses ini harus melalui berbagai tahapan, termasuk penetapan tata ruang oleh ATR/BPN,” tambah Wahyu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Ardiyanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ini tidak memiliki dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) ataupun izin resmi. Ini menjadi alasan kuat mengapa pemerintah berencana merekomendasikan pembongkaran struktur tersebut. “Pengawasan sementara menunjukkan tidak ada dokumen lingkungan yang diterbitkan, baik oleh KLH, maupun pemerintah daerah,” kata Ardiyanto.
Sumber: KOMPAS
Tinggalkan Komentar