Regional

Muhammadiyah Bakal Polisikan Pemasang Pagar Laut

10

GELUMPAI.ID – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah (LBHAP PP Muhammadiyah) mengungkapkan bahwa mereka akan segera melaporkan pemasang pagar laut di pesisir utara Tangerang ke Mabes Polri. Langkah ini diambil setelah somasi terbuka mereka untuk segera mencabut pagar yang menghalangi akses laut tak mendapat respons.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pelaporan ini akan dilakukan apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak pemasang dalam waktu yang ditentukan. “Kami sudah beri tenggat waktu, dan jika tak ada perubahan, laporan akan segera kami layangkan ke Mabes,” ujarnya kepada CNN Indonesia, Selasa (14/1).

Menurut Gufroni, pelaporan akan dilakukan antara Kamis dan Jumat, seiring dengan tenggat waktu yang semakin dekat. Meski begitu, ia masih belum ingin mengungkap siapa yang akan dilaporkan.

Sementara itu, Gufroni juga menambahkan bahwa Jaringan Rakyat Pantura (JRP), kelompok nelayan yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut, hingga kini belum menghubungi mereka terkait masalah ini. “Sampai saat ini tidak ada komunikasi dari mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya, LBHAP Muhammadiyah sudah mengirimkan somasi terbuka kepada pihak yang memasang pagar bambu tersebut, yang dianggap mengganggu aktivitas nelayan tradisional. Pasalnya, pagar tersebut melanggar hak publik untuk mengakses laut dengan bebas dan adil.

Menurut Gufroni, tindakan tersebut bukan hanya merugikan nelayan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan. “Kami meminta pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut pagar tersebut dalam waktu 3×24 jam,” tandasnya.

Sumber: CNN INDONESIA

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar