Ojol Tolak Potongan 30%, Minta Regulasi Baru!
GELUMPAI.ID – Asosiasi ojek online (ojol), Garda Indonesia, menuntut agar perusahaan aplikator menurunkan potongan tarif yang diterapkan kepada mitra pengemudi. Potongan tarif yang bisa mencapai 30 persen dinilai sangat memberatkan para pengemudi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa potongan hingga 30 persen itu sudah melanggar peraturan yang ada. “Kami menuntut potongan bertahap, potongan aplikasi dibuat regulasinya maksimal 10 persen,” kata Igun, saat dihubungi pada Selasa (14/1).
Igun menekankan bahwa sesuai dengan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, seharusnya potongan tarif maksimal hanya 20 persen. Namun kenyataannya, perusahaan-perusahaan besar di lapangan memberlakukan potongan yang lebih tinggi, bahkan ada yang mencapai lebih dari 30 persen.
“Peran Kemenhub sebagai regulator harusnya lebih tegas. Kami menuntut Menhub untuk merevisi potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen dan menambahkan sanksi tegas bagi perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi,” ungkapnya.
Isu biaya pemotongan tarif ini juga telah menjadi bagian dari tuntutan ojek online sejak tahun lalu. Pada September 2024, para pengemudi menggelar aksi demo besar di Jakarta untuk menuntut perbaikan tersebut.
Sebelumnya, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, mengingatkan bahwa pengusaha ojol sebaiknya mengevaluasi kebijakan potongan yang dianggap memberatkan mitra pengemudi.
Yannes menambahkan bahwa ketidakhadiran regulasi yang kuat membuat perusahaan aplikasi bebas menentukan kebijakan tanpa pengawasan ketat dari pemerintah, dan belum ada dasar hukum yang memadai untuk memberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.
Masyarakat dan pengusaha ojol mendesak Kementerian Perhubungan untuk membuat peraturan baru yang mengatur transportasi daring dan memasukkan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, di tingkat Undang-Undang (UU).
Sumber: CNN INDONESIA
Tinggalkan Komentar