News

Tangis Histeris Korban Binomo Indra Kenz Dengar Putusan Hakim

GELUMPAI.ID – Para Korban Indra Kenz menangis histeris usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Dalam putusannya, semua aset sitaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dikembalikan kepada negara.

Para Korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerangpun nampak kecewa hingga lemas bahkan berteriak dan menangis histeris usai mendengar putusan hakim pada Senin (14/11) kemarin.

Untuk menguatkan, mereka yang tergabung dalam Paguyuban Korban saling berpelukan untuk saling menguatkan atas putusan hakim tersebut.

Paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berdoa agar Yang Maha Kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka. Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.

Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara dikutip dari kompas.com.

Para korban mengaku bahwa uang yang dipakai dalam investasi bodong tersebut didapatkan dari hasil meminjam kepada sanak saudara, menjual properti, menjual tanah dan lain sebagainya

“Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak,” teriak salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media.

Salah satu Korban, Rizki yang merupakan korban asal Sumatera Selatan telah mengalami kerugian sebesar 2,5 miliar rupiah.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar